Kamis, 22 Agustus 2013

Dampak Bahaya Insomnia Terhadap Kesehatan Kita

Insomnia yang sering kita sebut “Tidak Tidur” adalah sebuah ketidakmampuan seseorang untuk tidak tidur tepat waktu atau ketidakmampuan untuk terjaga tidur dalam batas waktu normal 6-7 jam, hanya tidur sesaat. Insomnia juga sering digunakan untuk mendeskripsikan keadaan dimana kita terbangun dari tidur tidak merasa segar ataupun tenaga kita tidak terasa pulih. Menurut Dr. Mark Mahowald, Professor of Neurology at the University of Minnesota Medical School and Director of the Minnesota Regional Sleep Disorders Center at Hennepin County Medical Center, Insomnia mengacu pada ketidakmampuan untuk mendapatkan jumlah waktu istirahat tidur yang cukup yang dibutuhkan seseorang untuk bangun dengan perasaan nyaman.
Insomnia merupakan keluhan yang paling sering dialami oleh orang orang muda yang galau atau para pekerja yang padat aktivitas. Insomnia bisa menjadi insomnia akut, berlangsung satu sampai beberapa malam, atau kronis, bahkan berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Ketika Insomnia berlangsung lebih dari sebulan itu dianggap insomnia akut. Menurut to the National Center for Sleep Disorders Research at the National Institutes of Health, sekitar 30-40% orang dewasa pernah mengalami beberapa gejala insomnia dalam beberapa tahun tertentu, dan sekitar 10-15% mereka mengatakan mereka mengidap insomnia kronis. Orang yang memiliki masalah tidur pada malam hari selama sebelun atau setahun secara terus menurus jarang. Lebih sering, orang yang mengalami insomnia kronis tidur mereka akan terganggu dalam beberapa hari, kemudian diikuti dengan tidur yang berkualitas dalam beberapa malam sebelum masalah gangguan tidur kembali muncul.

E-Learning

E-Learning-1The Benefits of E-Learning

One of the impacts of the credit crunch has been a fresh look at the potential of e-learning. We decided to take a look at some of the research and examine the benefits of e-learning, including evidence of:
  • Lower costs
  • Faster delivery
  • More effective learning
  • Lower environmental impact
We provide some key data for your e-learning business case.

Rahasia Shalat Dhuha

Shalat Dhuha ialah shalat sunnah yang dikerjakan pada pagi hari ketika matahari naik, kira-kira 7 hasta, hingga sebelum waktu dzuhur, sedikitnya dikerjakan sebanyak dua rakaat hingga dua belas rakaat. Shalat ini lebih baik jika dikerjakan waktu panas/udara sedang terik.
Dari Zaid bin Arqam, bahwasanya: Nabi Muhammad s.a.w keluar menuju tempat Ahli Qubaa. Waktu itu mereka sedang mengerjakan shalat Dhuha. Sabda beliau, “inilah shalat orang-orang yang kembali kepada Allah, yakni pada saat anak-anak unta bangkit karena kepanasan waktu Dhuha.” (HR. Ahmad - Muslim)
Shalat Dhuha merupakan shalat sunnah muakkad. Yang artinya sunnah yang mendekati wajib. Sunnah yang teramat penting. Kalau sunnah muakkad ditinggalkan akan berpengaruh kepada kesehatan, rezeki, nasib dan kualitas hidup kita. Seperti halnya sunnah rawatib yang menjadi pasangan dari shalat wajib, itu juga sunnah muakkad. Bila tidak dilaksanakan maka ibarat burung yang punya sayap dan tidak mau terbang. Amal kita tidak akan naik ke atas langit bila sunnah muakkad (rawatib) ditinggalkan. Begitu juga shalah Dhuha. Darimana dasarnya, ada satu riwayat dari Abu Hurairah yang mewasiatkan tiga hal yang tidak akan pernah aku tinggalkan, salah satunya adalah sholat Dhuha.
Kenapa kita dianjurkan untuk Shalat Dhuha?

Sejarah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

umm Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963.
Pada waktu itu, Universitas Muhammadiyah Malang mempunyai 3 (tiga) fakultas, yaitu (1) Fakultas Ekonomi, (2) Fakultas Hukum, dan (3) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Jurusan Pendidikan Agama. Ketiga fakultas ini mendapat status Terdaftar dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tahun 1966 dengan Surat Keputusan Nomor 68/B-Swt/p/1966 tertanggal 30 Desember 1966.